PRINGSEWU (ISN) – Proyek talud penahan tanah di ruas jalan provinsi Pringsewu – Lampung Tengah kembali menuai sorotan. Meski sudah mendapat teguran langsung dari Wakil Gubernur Lampung, perbaikan di lapangan baru dilakukan seadanya.
Jum.at 26.062026
Berdasarkan pantauan warga dan tim media, Rabu (18/6/2026), ditemukan sejumlah pelanggaran fatal pada pembangunan talud yang terletak di wilayah perbatasan Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Pringsewu tersebut.
Pembongkaran Minim setelah temuan ini viral, Wakil Gubernur Lampung dikabarkan turun tangan dan menegur pihak terkait. Kontraktor diminta membongkar dan mengerjakan ulang sesuai spesifikasi.
Namun fakta di lapangan, pembongkaran baru dilakukan di beberapa titik saja. “Susah dibongkar total karena dari awal memang nggak ada penggalian. Kalau dibongkar semua, berarti bongkar seluruh pasangan batu. Rugi besar,” ungkap warga lain.
Akibatnya, sebagian besar talud yang cacat konstruksi masih berdiri. Padahal ruas Pringsewu–Lampung Tengah ini tiap hari dilintasi kendaraan berat. Fungsi talud sebagai penahan badan jalan agar tidak amblas kini diragukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung selaku pemilik proyek. Nama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas juga belum diketahui publik.
Warga dan pegiat infrastruktur mendesak Inspektorat Provinsi Lampung serta Aparat Penegak Hukum turun tangan. “Ini sudah masuk kategori gagal konstruksi. Kalau dibiarkan, jalan provinsi bisa amblas. Harus diaudit BPK,
(Tim)
![]()
